EMPAT LAWANG // SUMATERA SELATAN, aph88.com – Oknum Kepala Sekolah SDN 6 Tebingtinggi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta terindikasi menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023, 2024, dan 2025. Pihak terkait serta Agen Pengawasan Hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terkait kasus ini.
Informasi ini diperkuat oleh narasumber yang merupakan orang dalam di sekolah tersebut, yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara data penggunaan dana yang dilaporkan ke Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (JPK) dengan realisasi yang ada di lapangan.
Rincian Dana BOS yang Dilaporkan:
– 2023:
– Tahap 1: Perpustakaan Rp12 juta, pemeliharaan Rp9,4 juta, honor Rp43,99 juta
– Tahap 2: Perpustakaan Rp9,622 juta, pemeliharaan Rp4,9765 juta, honor Rp42,93 juta
– 2024:
– Tahap 1: Perpustakaan Rp1,2 juta, pemeliharaan Rp7,5 juta, multimedia Rp14 juta, honor Rp24 juta
– Tahap 2: Perpustakaan Rp18,25 juta, pemeliharaan Rp2,32 juta, honor Rp17,717 juta
– 2025:
– Tahap 1: Perpustakaan Rp2,8 juta, pemeliharaan Rp8,62 juta, multimedia Rp9 juta, honor Rp18,15 juta
– Tahap 2: Perpustakaan Rp18,25 juta, pemeliharaan Rp2,32 juta, honor Rp17,717 juta
Bukti pendukung terkait ketidaksesuaian ini diperoleh melalui aplikasi Jaga.
Dengan prinsip praduga tak bersalah, pewarta telah berusaha menghubungi Kepala Sekolah terkait melalui nomor telepon (0821xx77xx54), namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Berita ini disampaikan untuk kepentingan publik dan akan segera diperbarui seiring adanya informasi atau tanggapan terbaru dari pihak terkait. Apabila ditemukan bukti pelanggaran yang jelas dan berat, oknum yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(@red)









