EMPAT LAWANG // SUM-SEL, aph88.com – Sebuah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara mencuat dan menjadi sorotan di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang oknum Kepala Desa berinisial A diduga kuat memalsukan tanda tangan dan cap stempel resmi Camat untuk memuluskan proses verifikasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2026. ( Jum’at 01/05/2026).
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Camat Tebing Tinggi yang merasa kecewa atas perbuatan oknum tersebut.
“Tandatangan samo cap aku di palsukan oknum (A) untuk Pencairan DD Tahap 1 ini,” tegas Camat saat dikonfirmasi.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terbukti melakukan tindakan serupa, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara cukup lama:
1. Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Pasal 253 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Cap Negara atau Instansi, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain tuntutan pidana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oknum Kepala Desa tersebut juga berpotensi dikenai sanksi administratif berat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.
Mengingat Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus dikelola dengan integritas tinggi, kasus ini diharapkan menjadi atensi serius agar kepercayaan publik terhadap birokrasi desa tetap terjaga.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum Kades berinisial A belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apa pun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Pihak media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Berita ini akan diperbarui kembali jika terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
(@red)









