EMPAT LAWANG // SUM-SEL, aph88.com – Pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bantuan Operasional Sekolah (APBN-BOS) Tahun 2024 dan 2025 di SD Negeri 01 Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, diduga tidak transparan. Terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dan mark-up anggaran dalam realisasi penggunaan dana pada beberapa kegiatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivis setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera memeriksa oknum yang diduga terlibat, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara sekolah.
Berikut adalah rincian item pekerjaan pada penyaluran dana BOS Tahun 2024 yang diduga terjadi penyalahgunaan dalam realisasinya:
Tahun 2024
– Tahap 1: Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler (Rp10.750.000), pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (Rp5.200.000), penyediaan alat multimedia pembelajaran (Rp14.044.200), serta pembayaran honor (Rp14.500.000).
– Tahap 2: Pengembangan perpustakaan (Rp15.607.300), kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler (Rp10.750.000), serta pembayaran honor (Rp12.000.000).
Sementara itu, untuk Tahun 2025, pihak sekolah hingga saat ini belum melaporkan penggunaan dana BOS yang diterima.
Bukti pendukung awal diperoleh dari data yang diinput oleh pihak sekolah sendiri ke dalam Aplikasi Pengelolaan Dana BOS. Namun, data tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan catatan keuangan yang sebenarnya. Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengaburkan fakta dan mengelabui publik.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta berlandaskan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Pemerintah No. 43 tentang peran serta masyarakat, pewarta telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepsek (dalam naskah awal tertulis Kepsek SMPN 2 Sikap Dalam, kemungkinan merupakan kesalahan penulisan) belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui nomor 0821xx48xx57.
Berita ini ditayangkan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan demi kepentingan publik. Apabila terdapat hak jawab dari pihak yang bersangkutan atau pihak terkait, berita ini akan diperbarui kembali.
Jika setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat, diharapkan proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan oknum yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Catatan Tambahan:
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber, sejak Pak Sahoni menjabat sebagai Kepala Sekolah, kondisi fisik sekolah dikabarkan terlihat tidak terawat. Bahkan, terjadi penurunan minat dari masyarakat setempat untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah tersebut.
(@red)









