EMPAT LAWANG//SUM-SEL, aph88.com – Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang – Dugaan pelanggaran hukum dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mengemuka terkait Kepala Desa Muara Saling yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah TK Siti Aisyah Saling semakin menguat. Pasalnya, pihak kades yang bersangkutan sudah selama 2 hari tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas dugaan tersebut meskipun telah dilakukan berbagai upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui komunikasi tertulis. (06 – 02 2026)
Sejalan dengan hal itu, Cenci akan mengajukan permintaan resmi dalam bentuk surat kepada Inspektorat Kabupaten Empat Lawang pada hari ini agar segera melakukan audit khusus terkait kasus ini. Audit tersebut diharapkan dapat mengungkap kebenaran faktual secara menyeluruh terkait tiga poin utama:
– Kepatuhan penerapan peraturan tentang larangan merangkap jabatan bagi kepala desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, Pasal 109 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Tugas Jabatan Perangkat Desa.
– Penggunaan anggaran desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes) yang dialokasikan untuk TK Siti Aisyah Saling, apakah telah digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 106.
– Dugaan penyalahgunaan wewenang yang mungkin melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta keterkaitan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan pasangan kades bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 14.
Dugaan yang belum mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait dan langkah permintaan audit ini menjadi titik fokus bagi masyarakat Desa Muara Saling dan sekitarnya yang menginginkan keadilan serta akuntabilitas dari lembaga pemerintah. Praktik yang diduga terjadi dinilai merusak kepercayaan publik yang sudah terbentuk selama ini terhadap lembaga pemerintahan desa, sekaligus mengorbankan kepentingan bersama dan masa depan anak-anak yang bersekolah di TK tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Semoga audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Empat Lawang dapat memberikan hasil yang jelas dan objektif, sehingga menjadi dasar bagi penanganan tegas dari pihak berwenang jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku.
(@red)









