Empat Lawang // Sumsel, aph88.com – 19 Desember 2025 – Kepala Sekolah SD Negeri (SDN) 26 Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan nama Sapuro terindikasi terlibat dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2024 hingga 2025. Total nilai yang dicurigai mencapai puluhan juta rupiah, dengan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana.
Awak media telah memberikan laporan terkait dugaan ini secara langsung kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami mengharapkan agar jika terbukti bersalah, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal untuk menimbulkan efek jera dan melindungi kepentingan pendidikan siswa.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2024 sekolah menerima dua tahap pencairan dana BOS masing-masing sebesar Rp 170.100.000. Pada tahap pertama (19 Januari 2024), rincian penggunaan tercatat total Rp 165.700.000, dengan item terbesar adalah pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp 47.100.000) dan pembayaran honor (Rp 45.000.000). Pada tahap kedua (12 Agustus 2024), total penggunaan bahkan tercatat melebihi dana yang diterima, yaitu Rp 174.500.000, dengan item utama pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp 62.005.000) dan pengembangan perpustakaan (Rp 23.000.000).
Sementara itu, pada tahun 2025, sekolah menerima pencairan BOS tahap 2 sebesar Rp 170.100.000 pada tanggal 22 Januari 2025, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 377 orang. Namun, hingga saat ini sekolah belum melaporkan rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 kepada instansi terkait.
Informasi tambahan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2024 menunjukkan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja dana BOS di SDN 26 Pendopo sebesar Rp 23.100.000. Terdapat temuan bahwa penerima honor tenaga operator dana BOS tidak tercantum dalam surat keputusan kepala sekolah, bahkan ternyata tidak bekerja di sekolah tersebut dan tidak menerima honor, namun tetap dipertanggungjawabkan sebagai penerima. Temuan ini melanggar peraturan menteri pendidikan dan peraturan menteri dalam negeri terkait pengelolaan dana BOS.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut. Kasus korupsi dana BOS di Kabupaten Empat Lawang memang tidak baru, karena sebelumnya telah ditemukan beberapa kasus di berbagai tingkat sekolah mulai dari SD hingga SMK periode 2020-2024, yang diperkuat oleh pengawasan masyarakat dan hasil audit.
UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, undang-undang yang menjadi landasan hukum adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Perbendaharaan Negara
Mengatur pengelolaan, pencairan, dan penggunaan dana negara (termasuk BOS) yang harus transparan, akuntabel, dan sesuai rencana. Pelanggaran dapat dianggap sebagai pelanggaran sistem perbendaharaan negara.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
– Pasal 2: Menetapkan tindak pidana korupsi sebagai perilaku menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi/kelompok yang merugikan negara/masyarakat.
– Pasal 3: Korupsi dalam pengelolaan dana negara yang menyebabkan kerugian.
Pidana yang dapat dikenakan antara lain penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Operasional Sekolah
Mengatur tata cara pencairan, penggunaan, pelaporan, dan pengawasan dana BOS. Pasal 27 menyatakan bahwa penggunaan dana harus sesuai rencana kerja dan anggaran, serta dilaporkan secara berkala. Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan dana, sanksi administrasi, hingga penuntutan pidana.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023
Mengatur detail pertanggungjawaban belanja, penerimaan honor, dan dokumentasi yang harus dilengkapi dalam pengelolaan dana BOS, yang dilanggar berdasarkan temuan audit BPK di SDN 26 Pendopo.
(@red)









