Lahat // Sumsel, aph88.com – Dari pantauan awak media di wilayah Desa Mekar Jaya tampak terlihat beberapa tenda darurat kecil berukuran 3 X 3 meter yang ternyata di huni oleh Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berasal dari Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas. Minggu 21 September 2025.
Sedangkan diketahui Tanah/lahan yang mereka tempati merupakan Aset Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Pak Aman salah satu warga SAD yang juga merupakan ketua Adat sekaligus kepala rombongan mengatakan, mereka sudah 4 bulan berada dan tidur di tenda-tenda ini, terlihat jelas keadaan tempat tinggal warga SAD sangat tidak layak.
Diceritakan Pak Aman kepada pewarta kronologi mereka bisa sampai dan berada di Desa ini, “berawal dari ajakan salah seorang warga yang bernama Haruniadi Puspita Yuda, dalam pemaparannya saat mengajak bahwa mereka akan mendapatkan fasilitas berupa rumah tinggal serta mereka akan mendapatkan lahan berupa kebun sawit seluas 2 hektar dari Program TSM (Transmigrasi Swakarsa Mandiri)”. Paparnya.
Dengan dasar ajakan itulah Pak Aman beserta 12 kepala keluarga lainnya tertarik untuk mengadu nasib meninggalkan tempat asalnya di Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk berpindah ke tempat yang baru dengan harapan akan mendapatkan apa yang sudah di janjikan”. terangnya.
Tetapi nyatanya hingga Sekarang sudah hampir 4 Bulan berlalu belum juga ada kejelasan akan nasibnya. mereka mengatakan modal untuk makan sehari-hari sudah habis, bahkan semenjak uang modal habis, sehingga untuk memenuhi biaya makan sebagian dari mereka musti berjuang mencari nafkah sampai harus menempuh jarak puluhan kilometer guna untuk berburu mencari biawak di sungai-sungai hingga sampai ke desa Saung Naga, yang hasil perolehannya akan dijual kulit nya, untuk satu ekor biawak dihargai Rp. 25.000 , itupun pembelinya hanya ada di Lubuklinggau.. ungkapnya.
Salah satu anak Pak Aman juga keluhkan secara administratif mereka belum mendapatkan data kependudukan yang baru, sedangkan mereka sudah meminta surat pindah dari daerah asalnya, dengan keadaan seperti ini mereka menghawatirkan jika ingin berobat tapi belum memiliki identitas”. (keluhnya). (Dilokasi tersebut terlihat anak² bahkan ada yang baru berumur 5 bulan)
Di akhir percakapan tidak lupa juga Pak Aman berharap semoga apa yang di janjikan dapat terealisasi, dan jika sampai tidak terealisasi bagaimana dengan nasib dan keberlangsungan hidup kami”. (Harap & cemasnya)
Adapun tujuan TSM yang pertama adalah mendorong dan mengembangkan potensi Ekonomi Lokal melalui Pembangunan Kawasan berbasis pemanfaatan lahan dan membantu peserta yang memiliki kemampuan untuk menjadi pengusaha dan menciptakan lapangan kerja baru di daerah transmigrasi.
Dengan pemandangan seperti yang di jumpai pewarta ini, apakah bisa terwujud tujuan TSM yang sebenarnya, dengan fakta dan kenyataan yang terjadi di lokasi saat ini, fakta dilokasi fasilitasnya sangat minim. mereka menumpang di tanah milik desa, jika benar mereka digadang-gadang merupakan transmigran mengapa bisa sampai menumpang di tanah aset desa.
Dari pantauan tersebut, sangat terkesan Program TSM di desa Mekar Jaya ini asal-asalan , diduga tidak direncanakan dengan baik dan benar. Perlu ditinjau ulang dalam menempatkan 13 kepala keluarga baru ini yang sangat tidaklah manusiawi hingga terkatung-katung tanpa kejelasan. Semua yang dijanjikan tidak ada , yang ada hanya tenda yang dibangun menggunakan kayu-kayu bulat papan dan beratapkan terpal , tanpa jamban sangat tidak layak huni dan tidak sehat.

Dilain sisi pewarta merasa aneh dan sedikit curiga karena di lokasi juga tampak berdiri bangunan yang diduga sebagai posko dan terpampang satu papan informasi yang bertuliskan (REMBUNG DESA KETAHANAN PANGAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA MEKAR JAYA, LOKASI KANTOR KOPERASI DAN PEMUKIMAN TRANSMIGRANS TRANSMIGRASI SWAKARSA MANDIRI (T.S.M) PENGGANTI).
TERPISAH, Budi Sarwono Sekretaris Desa Mekar Jaya saat dikonfirmasi menyampaikan, “pernah suatu hari yang lalu beberapa perwakilan warga SAD datang silaturahmi kerumah saya dan berkeluh kesah bahwa persediaan makan mereka sudah menipis”. (ungkapnya).
“Saya mewakili pemerintah desa mengambil kebijakan dengan cara memberikan bantuan beras yang ada di Desa untuk di berikan kepada warga SAD dengan harapan bisa meringankan beban mereka yang berada di desa kami, jikalau dalam mengambil kebijakan ini menyalahi aturan yang ada, karena mereka warga SAD yang namanya tidak ada dalam daftar penerima bantuan, demi kemanusiaan saya siap menerima konsekuensinya”. (Ungkapnya).
Bambang Susanto Kepala Desa Mekar Jaya saat di konfirmasi pewarta menjelaskan, terkait penggunaan lahan yang merupakan aset desa , bahwa itu terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala Desa lagi, saat itu Kades dijabat oleh Penjabat sementara Kepala Desa (PJ Kades). (Jelasnya).
Bambang juga mengungkapkan kepada pewarta bahwasanya, “sebelum di alih fungsikan menjadi lokasi ketahanan pangan, lahan tersebut adalah Aset Desa yang merupakan lahan produktif, lahan itu berupa kebun karet yang sebelumnya dikelola warga setempat dengan sistem bagi hasil, dengan begitu bisa menjadi income desa, yang dananya bisa dipergunakan untuk perbaikan jalan-jalan yang berlubang atau untuk perbaikan mushola jika ada kerusakan, yang tentunya untuk kemaslahatan warga desa Mekar Jaya, Bambang juga mengungkapkan pengalihan fungsi lahan aset milik desa tersebut tidak melalui musyawarah dahulu dengan masyarakat”.(Ungkapnya)
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat, Harun sang pembawa Warga SAD ke desa Mekar Jaya masih dalam upaya konfirmasi.
Demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta dan demi kepentingan publik maka berita ini ditayangkan, apabila ada hak jawab dari yang bersangkutan, ataupun dari pihak terkait, maka berita ini akan di-update kembali.
NB, Untuk pihak terkait, segera tindak lanjuti peristiwa ini. (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
(@Red&Tim)









