MUSI RAWAS | SUM-SEL, aph88.com – Di duga Kepala Desa Ramayu Kecamatan Tuah Negri gelapkan beberapa Item kegiatan APBN DD Tahun Anggaran 2024 Tahap 1, masyarakat meminta APH melalui Pidkor Polres Musi Rawas untuk menindak lanjuti permasalahan ini. ( Kamis 07 – 11 – 2024 ).
Pasalnya pewarta mendapat informasi dari beberapa masyarakat “bahwasanya penggunaan Dana Desa Remayu di kelola secara tidak transparan, bahkan terindikasi banyak terjadi praktik KKN yang di lakukan oknum Kepala Desa bahkan di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi
Berikut beberapa kegiatan serta rincian biaya realisasi APBN D D 2024 Tahap 1 yang beberapa item nyadi duga terindikasi di selewengkan
Realisasi Penyaluran Rp274.500.000 Tanggal Diterima.27-MAR-24
Realisasi Penyaluran Rp209.430.400 Tanggal Diterima 27-MAR-24
Rincian Penerimaan Nama Realisasi
Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Studi Tiru Aparatur Desa dan BPD Dalam Pengawasan dan Pelayanan Masyarakat).Rp 8.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan Aparatur Desa dan BPD Sebagai Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK)) Rp 8.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pengadaan Handpone Aparatur Desa) Rp 10.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Studi Tiru Aparatur Desa dan BPD dalam Mempertimbang, Merumuskan dan Pengesahan Apbdes) Rp 8.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimbingan Teknis Penguatan dan Pemuktahiran Data IDM) Rp 5.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Penyuluhan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat) Rp 5.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Aparatur Desa dan BPD dalam Penyusunan Perdes Tentang Sinergitas dengan Perusahaan) Rp 13.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Operasional Sidang Pemdes dan BPD 1 Tahun) Rp 5.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Sosialisasi Sadar Hukum dan Tindak Pidana Korupsi) Rp 5.000.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Rembuk Stanting) Rp 5.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Usaha Tani) Rp 117.780.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Makanan dan Gizi Sehat BUMIL) Rp 3.000.000
Makanan Tambahan (Makanan dan Gizi Sehat Lansia) Rp 3.000.000
Makanan Tambahan (Makanan dan Gizi Sehat Balita) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan CCTV Desa) Rp 30.000.000
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Baliho Papan Informasi Desa ) Rp 1.000.000
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Publikasi Media Massa) Rp 2.000.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Honor Pengelola Perpustakaan Milik desa) Rp 1.200.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Paud (3 Org)) Rp 6.000.000
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Ngaji (3 Org)) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Pembangunan Manusia (1 Orgn)) Rp 2.000.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Kesehatan (1 Org)) Rp 2.000.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu (2 Org)) Rp 4.000.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa , Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)) Rp 120.600.000
Hipotesis
Akibat dari KKN oknum Kepala Desa Remayu yang di duga kuat secara sengaja melakukan penyalahgunaan APBN D D 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah
Akan hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan dan dapat di sebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, 11 Kode Etik Jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat.
Kepala Desa Remayu saat di konfirmasi melalui via WhatsApp dengan No 081373xxxx44 belum memberikan jawaban, demi kepercayaan masyarakat terhadap pewarta dan demi kepentingan publik maka berita ini di tayangkan, apabila ada hak jawab dari yang bersangkutan maka berita ini akan di update kembali
Jikalau setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana yang berat maka agar proses hukum dapat di tingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.
(@red).









