Lubuk Linggau, SumSel. aph88.com. ,sosok pengecara yang di kenal di kalangan masyarakat bahkan di kenal dengan pengecara wong cilik hari ini menghadiri sidang la jutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan agenda mediasi di pengadilan negeri kota lubuk Linggau pada,( kamis,22,agutus,2024 )

Dalam pembukaan sidang hari ini sangat di sayangkan pihak dari para tergugat ( Bupati dan KADIS PERINDAGKOP KAB MURATARA) tidak bisa hadir Tanpa Alasan yang benar dan akhirnya ketua Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap melanjutkan persidangan sebagai mana yang sudah di jadwal sebelumnya. walaupun tanpa di hadiri oleh para tergugat, dan ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini no. 21/P.dt.G/2024/PN. Llg. sidang akan di lanjutkan kembali pada tagl 12 September 2024 mendatang.

Dian Burlian,SH.MA. juga menyampaikan bahwasanya dia sangat berharap pihak para tergugat bisa hadir dan bisa melangsungkan persidangan hari ini karena pihaknya dan rekan2 sudah berupaya menunggu dari pagi hari sampai sore,
“Ya kita menghargai keputusan hakim yang akan melanjutkan sidang pada tanggal 12 bulan September tahun 2024 ini, dan kita berharap kedepannya sidang Mediasi ini berjalan sebagai mana mestinya yang telah di jadwalkan dari awal dan tidak ada Tarik Ulur waktu lagi dan pihak para tergugat wajib hadir.
Dian Burlian SH MA, selaku kuasa hukum penggugat Evi Erlangga ( wartawan) yang di halangi – halangi tugas jurnalistiknya. Memeita semua pihak untuk menghargai proses hukum, apa lagi para tergugat adalah pejabat – pejabat yang berkedudukan tinggi di Kabupaten MUSIRAWAS UTARA. apalagi tergugat 2 (dua) adalah Bupati yang semestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bukan menunjukkan ke angkuhannya sebagai pejabat publik.
Tolong lah tunjukkan kepada masyarakat Kabupaten Musirawas Utara bahwa hukum adalah panglima tertinggi di NKRI. tegas Dian Burlian SH MA.
Adapun isi dari gugatan tersebut adalah berupa perbuatan melawan hukum dan tentang adanya dugaan melanggar pasal 5 undang – udang nomor 40 tahun 1999 tentang pres.
Yang di lakukan oleh kepala dinas PERINDAGKOP dan Bupati Murata
DIAN BURLIAN, SH.,MA. pemerintah,polri,TNI,BUMN,DLL, Dapat menghargai proses hukum karena semua sama di mata hukum.
Apa lagi insan pers, wajib kita hargai dan kita hormati Meraka yang menjalankan tugas tugas jurnalistiknya.karena insan pers adalah tugas mulia dan hanya wartawanlah yang dapat mengubah opini publik. Jika wartawan menuliskan pemerintah itu jelek maka publik menilai jelek tetapi jika wartawan menulis baik maka pendapat publik negeri itu baik. Maka dari marilah kita hargai dan hormat para wartawan secara wajar. Himbau Dian Burlian SH MA. Sa’at di wawancara setelah sidang di pengadilan negeri lubuk Linggau,.
##@tim









