Home / Umum

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Mantan kades karang anyar resmi di laporkan ke polres lubuk linggau

 

Lubuklinggau – Sumatera Selatan ,.aph88.com,_Patut disayangkan jika sikap arogansi seorang mantan pejabat publik seperti halnya sikap mantan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang diduga mencaci-maki wartawan saat tengah menjalankan tugasnya menggali informasi.

Tepatnya Kamis 1 Agustus 2024, tim Wartawan MNT menghubungi Kades berinisial (A) melalui telepon WhatsApp, mengkonfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa semasa yang bersangkutan menjabat.

Konfirmasi ini dilakukan karena berdasarkan data APBDes yang didapatkan oleh awak media, ada jenis kegiatan yang diduga sangat tidak wajar. Bahkan dari keterangan salah satu sumber, mantan oknum Kades (A) hingga saat ini masih menguasai beberapa aset desa. Yang anggaran maupun proses pengadaan aset tersebut juga diduga bermasalah atau di Mark up.

Namun entah kenapa dan alasan apa bukannya memberikan klarifikasi, justru mantan oknum Kades malah setengah menantang sambil mencaci maki wartawan yang menghubunginya.

Merasa profesinya dihina tanpa alasan yang jelas, sejumlah Wartawan pun memberikan reaksi protes terhadap tindakan sang oknum mantan Kades (A). Selain tindakannya diduga masuk dalam unsur pidana juga sangat bertentangan dengan undang-undang Pers.

Yang di dalam undang-undang dimaksud menyebutkan, bahwa menghalangi wartawan pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Dan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.

Menindaklanjuti tindakan oknum mantan Kades, sejumlah Wartawan yang tergabung di media MNT pun bereaksi dan melaporkan hal ini ke Polres Lubuklinggau. Dan meminta kepolisian segera memproses hukum, supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi menimpa kalangan Wartawan dalam jalankan tugasnya

 

@#red

Share :

Baca Juga

Entertainment

Selamat memperingati HUT Kabupaten Empat Lawang Ke 19 Tahun 2026

Umum

“Jaksa Masuk Sekolah” Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tahun 2026 Di SMAN 1 Saling

Umum

Sebanyak 147 Siswa-Siswi SMP Negeri 5 Tebingtinggi Laksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Empat Lawang

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2024-2025 di SDN 01 Talang Padang, Aktivis Minta Pihak Berwenang Turun Tangan

Umum

DUGAAN PENGANCAMAN SUAMI PENDAMPING PKH TERHADAP WARTAWAN TERKAIT PEMBERITAAN

Umum

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H Tahun 2026

Umum

Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H Tahun 2026

Empat Lawang

BONGKAR! DUGAAN KEGIATAN & BELANJA FIKTIF, MARK UP ANGGARAN DI SMP NEGERI 1 LINTANG KANAN TAHUN 2025