{"id":107,"date":"2024-06-07T21:58:13","date_gmt":"2024-06-07T14:58:13","guid":{"rendered":"https:\/\/aph88.com\/?page_id=107"},"modified":"2024-06-07T22:43:44","modified_gmt":"2024-06-07T15:43:44","slug":"pedoman-media-siber","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/aph88.com\/?page_id=107","title":{"rendered":"Pedoman Media Siber"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\">Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak<br \/>\nasasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi<br \/>\nUniversal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan<br \/>\nbagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.<br \/>\nMedia siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar<br \/>\npengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan<br \/>\nkewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik<br \/>\nJurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan<br \/>\nmasyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:<br \/>\n1. Ruang Lingkup<br \/>\na. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan<br \/>\nmelaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang<br \/>\nPers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.<br \/>\nb. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan<br \/>\natau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,<br \/>\nkomentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media<br \/>\nsiber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<br \/>\n2. Verifikasi dan keberimbangan berita<br \/>\na. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.<br \/>\nb. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang<br \/>\nsama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.<br \/>\nc. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:<br \/>\n1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;<br \/>\n2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,<br \/>\nkredibel dan kompeten;<br \/>\n3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau<br \/>\ntidak dapat diwawancarai;<br \/>\n4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih<br \/>\nmemerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.<br \/>\nPenjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung<br \/>\ndan menggunakan huruf miring.<br \/>\nd. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya<br \/>\nverifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada<br \/>\nberita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.<br \/>\n3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)<br \/>\na. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan<br \/>\nPengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999<br \/>\ntentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.<br \/>\nb. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan<br \/>\ndan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua<br \/>\nbentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.<br \/>\nc. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan<br \/>\ntertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:<br \/>\n1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;<br \/>\n2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan<br \/>\nsuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan<br \/>\nkekerasan;<br \/>\n3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,<br \/>\nserta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau<br \/>\ncacat jasmani.<br \/>\nd. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi<br \/>\nBuatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).<br \/>\ne. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang<br \/>\ndinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di<br \/>\ntempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.<br \/>\nf. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap<br \/>\nIsi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera<br \/>\nmungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan<br \/>\nditerima.<br \/>\ng. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak<br \/>\ndibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang<br \/>\nmelanggar ketentuan pada butir (c).<br \/>\nh. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila<br \/>\ntidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada<br \/>\nbutir (f).<br \/>\n4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab<br \/>\na. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik<br \/>\nJurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.<br \/>\nb. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,<br \/>\ndikoreksi atau yang diberi hak jawab.<br \/>\nc. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan<br \/>\nralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.<br \/>\nd. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:<br \/>\n1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang<br \/>\ndipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah<br \/>\notoritas teknisnya;<br \/>\n2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan<br \/>\noleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;<br \/>\n3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak<br \/>\nmelakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik<br \/>\ndan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat<br \/>\nhukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.<br \/>\ne. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab<br \/>\ndapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima<br \/>\nratus juta rupiah).<br \/>\n5. Pencabutan Berita<br \/>\na. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran<br \/>\ndari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan<br \/>\nanak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain<br \/>\nyang ditetapkan Dewan Pers.<br \/>\nb. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang<br \/>\ntelah dicabut.<br \/>\nc. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada<br \/>\npublik.<br \/>\n6. Iklan<br \/>\na. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.<br \/>\nb. Setiap berita\/artikel\/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib<br \/>\nmencantumkan keterangan \u201dadvertorial\u201d, \u201diklan\u201d, \u201dads\u201d, \u201dsponsored\u201d, atau kata lain<br \/>\nyang menjelaskan bahwa berita\/artikel\/isi tersebut adalah iklan.<br \/>\n7. Hak Cipta<br \/>\nMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan<br \/>\nperundang-undangan yang berlaku.<br \/>\n8. Pencantuman Pedoman<br \/>\nMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya<br \/>\nsecara terang dan jelas.<br \/>\n9. Sengketa<br \/>\nPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media<br \/>\nSiber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.<br \/>\nJakarta, 3 Februari 2012<br \/>\nDisepakati oleh:<br \/>\nORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS<br \/>\n1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)<br \/>\n2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)<br \/>\n3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)<br \/>\n4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)<br \/>\n5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)<br \/>\n6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)<br \/>\n7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Mengetahui,<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Bagir Manan<br \/>\nKetua Dewan Pers<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-107","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/107","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=107"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/107\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":108,"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/107\/revisions\/108"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/aph88.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=107"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}